SLAWI, ANSORMEDIATEGAL – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tegal resmi akan melaporkan dugaan ujaran kebencian melalui platform media sosial twitter yang diduga dilakukan oleh akun atas nama @faizalassegaf ke Polres Tegal, Rabu, tanggal 09 November 2022.
Pelaporan tersebut disampaikan oleh Pengurus LBH Ansor Kabupaten Tegal Muhammad Hendri Setiawan didampingi sejumlah Pengurus GP Ansor dan Banser.
Pengurus LBH Ansor Kabupaten Tegal Muhammad Hendri Setiawan kepada Ansor Media mengatakan, Laporan tersebut merupakan reaksi atas postingan-postingan melalui akun twitter atas nama @Faizalassegaf yang patut diduga keras merupakan ujaran kebencian.
“Dan patut diduga dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA),”ujarnya
Salah-satu contoh cuitan twitter Terlapor-Teradu yang diduga mengandung ujaran kebencian sebaimana kami kutip sebagai berikut:
Tp, Staquf gagal merekonstruksi tudingan’pengungsi’ yang dialamatkan pd habaib.
potongan-potongan sejarah yg disodorkan tdk berbasis data yg dpt dikonfirmasi scr utuh & valid.
Hanya kebencian. Tentu, pertunjukkan kebodohan tsb akibat dari terjebak pd watak politik destruktif.
*FA*
Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pd habaib yg disponsori KETUM PBNU.
Ormas yang dulu ngebeng pd pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak utk membenci habaib. itu hak anda, tapi ada konsekuensinya.
*FA*
Dedengkot NU Yahya Staquf hina habaib sbg pengungsi, Menag Yaqut benturkan Islam & budaya, kini LD PBNU desak bubarkan Wahabi.
Rangkaian kejahatan politik bertopeng agama tsb, menegaskan ormas NU telah dibajak sbg alat kepentingan politik. Harus dilawan oleh umat Islam !
*FA*
Ormas NU bkn rujukan mutlak umat Islam. Sebatas ormas, sama dgn ormas lainnya. Klaim terbesar & paling berjasa, hanya omong kosong !
Fakta membuktikan terlalu banyak perilaku hipokrit & kebobrokan yg kalian buat. Watak berorganisasi yg kalian pamerkan jauh dari akal sehat.
*FA* .
Sentrum anti Arab oleh loyalis Ketum PBNU Yahya Staquf berpusat di Jateng & Jatim. Tdk di Maluku, Aceh, Makasar, Padang, dll.
Propoganda pengusiran warga keturunan Arab tsb menyebut ormas NU membantai PKI & mengklaim tokoh komunis Muso penghafal Al Quran. Aneh!
*FA*
Berbagai data yg dihimpun, Loyalis Ketum PBNU & Menag makin agresif menyerang habaib & Arab scr brutal. Alasannya penjaga NKRI.
Justru tudingan Islam agama pendatang, scr esensi telah membubarkan NKRI. Sbb tanpa Islam mana bisa berbagai daerah dpt bersatu mendirikan NKRI ?
*FA*
Menurut Hendri, perbuatan memposting/cuitan pada akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perlu kami tegaskan LBH Ansor pada prinsipnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain, hanya saja jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya nusantara di Indonesia yang sangat mengedepankan adab dan sopan santun,”tegasnya
Masih kata Hendri, LBH Ansor juga mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan, namun saja perbuatan Faizal Assegaf ini bukanlah perbuatan yang pertama kalinya, ini adalah perbuatan yang kesekian kalinya, padahal sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh Faisal Assegaf telah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf oleh Faizal Assegaf dengan harapan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Namun, lanjutnya, ternyata saudara Faizal Assegaf justeru mengulangi perbuatan yang sama. Oleh sebab itu, karena perbuatan yang dilakukan oleh Faizal Assegaf dilakukan kembali, maka kami memilih menempuh jalur hukum pidana yang disediakan.
“Kita sepakat proses pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum (Ultimum Remedium). Upaya hukum pidana ini ditempuh setelah Terlapor-Teradu telah dengan sengaja mengulangi perbuatan yang secara hukum jelas-jelas dilarang,”tandasnya
Hendri menambahkan, laporan Polisi ini juga merupakan bentuk pembelajaran kepada publik bahwa dalam mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif dan bertentangan dengan budaya Nusantara.
“Terakhir kami berharap kepada penegak hukum, khususnya Polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat,”pungkasnya. (Has@n/AMT)